Tuesday, August 27, 2013

Happy.

After a very long time, finally I could write some more here. I've told you right that my laptop was broken so, sometimes I should just borrowed my brother's, well overall that's why I didn't post anything here for a couple of weeks, but just because I didn't post anything, didn't mean I stopped writing, cause I still do. I write, I meant literally write in a note book that I brought everywhere I go.

Well, another life phase has come, finally I should just leave my High School era(wutt). Leave the era that has made me who I am now. The laughter, the struggles, the tears, the desperation, the screams, the sickness, those stuffs that I ever laugh and cry off, are stuffs that I would never forget till those times when I got my hair turns to grey, my feet becomes weak, wrinkles on my face, and that day when I should just sleep.

And then, I should move to another town, uumm I actually got a bit confused to call this city cause it's not that big to call it as a town or a city, but to call it a village, all of those modernization has been injected to the culture and the people. It's Solo or Surakarta, the place that I live in now.

Solo. Just don't bother the name of this city. If you're a single man/woman, it doesn't make you any better just to find the city's name is the same as your status, cause the fact is it would make feel MORE alone. Why? In my point of view, Solo is a little city with the Javanese culture that rules every part of people's living here. Like the norms, the politeness, the language, and the rituals that some people still do. Solo itself has its own slogan, "Solo The Central of Java" it assigned that here in Solo you can find everything, culture, education, local wisdom, culinary, fashion, lifestyle, everything, because this city is where it all come from. And why did I said that Solo will make you feel more alone when you're single? because there's just so much beautiful places you can explore here, and that's just hmmm a bit pathetic when you're doing it alone. BUT, who says you can't call off all of your friends to explore this city? Call them off and just go ride from the West to the East and from the North to the South. And for me, Solo is a perfect place for those who love to do Culinary Traveling. Trust me. You can find so much cafe, street vendor, Angkringan that would give you the best culinary from Solo, and the most important is, they're cheap! So if you love to eat, you would not regret anything for coming here. Oh and, don't wear any belt ;)

But still, I love Yogyakarta more. I know everything takes time for the process, but I don't think that I would love this city as much as I love Yogyakarta. Something magically has made me love that city, I wish I could come back there, build a house in a country side, far from the crowded road, there's just me and my future hubby, spending time together till the death separate us. Ok, that would be just princesses' story, and I'm not one of them. 

The fact is I'm not feeling that sad like the first time I move to Gunungkidul, now is different. I think I've grown up? I don't exactly know why, but it's just something makes me believe, something's buried deep inside my heart, saying that everything's gonna be okay and I can get through this. And something like confidence, remind me that it's not my first time to move to another city without parents follow me yet I could still do that, So, I'm gonna do this for the next 4 years(or less? aamiin). The question that my mom always asked whenever she felt doubt of me, "Are you happy?"

At times, yes I answered that I'm happy, just to make my mom feels relief. But one week, two weeks, the time pass me by, I'm finding my own definition about happy.
  1. Being happy is not about with whom I live with in a house, but feeling complete because of those people who live right in my heart and I'm sure that they'd never leave.
  2. Being happy is about feeling grateful for what God has planned, has given, has made for me.
  3. Being happy is when I looked at my wallet, I think I've had enough, no matter how many the bucks.
  4. Being happy is when I'm releasing my emotions through writings, music, songs, or movies.
  5. Being happy is about the choice, and the choice is always be mine to choose whether I choose to be happy or not to be.
  6. Being happy is a right, but it's not just something you get pricelessly, I just gotta work for it.
So, are you happy? What's your definition for "HAPPY"?




Tuesday, August 20, 2013

Pemimpin Ideal Bangsa



                Sesungguhnya setiap manusia yang hidup di dunia terlahir sebagai seorang pemimpin. Hanya saja dari sekitar 7 Milyar manusia yang tinggal di bumi, hanya segelintir orang yang menyadari bahwa dirinya adalah seorang pemimpin. Seseorang yang bisa memimpin tidaklah harus seseorang yang memiliki jabatan tertentu di suatu organisasi atau kelompok tertentu. Karena pada hakikatnya minimal sesorang pemimpin adalah mereka yang bisa memimpin dirinya sendiri.
                Memimpin diri sendiri dapat dilakukan dengan cara self-controlling atau pengendalian diri. Yang dimaksud di sini adalah dengan mengendalikan diri dari nafsu yang membabi buta dan senantiasa memikirkan sesuatu dengan matang dan tidak tergesa-gesa demi kebaikan masa depan diri sendiri maupun orang-orang yang dipimpin.
                Selain itu, pemimpin adalah mereka yang belajar sedikit demi sedikit dari proses kehidupan atau pencapaian yang ada. Pemimpin bukanlah sekedar predikat yang didapat dengan sekejap mata, melainkan suatu tanggung jawab yang diraih melalui tahap-tahap yang berliku dan nantinya dipertanggungjawabkan kepemimpinannya. Pemimpin bukanlah suatu pencapaian instan yang dilalui tanpa rintangan dan kesakitan.
                Di samping itu, pemimpin haruslah seseorang yang visioner. Ia haruslah seseoarang yang memiliki wawasan ke depan, serta idealis dalam mempertahankan mimpinya untuk menjadikannya kenyataan. Namun yang harus diperhatikan adalah seorang pemimpin hendaknya memiliki visi yang sama dengan mereka yang dipimpin agar pada nantinya tidak terjadi perbedaan pendapat yang mengakibatkan disintegrasi. Hal ini dipaparkan Pandji Pragiwaksono dalam bukunya, Berani Mengubah, ia menjelaskan bahwa di tangan yang salah, arah Indonesia ini bisa diputarbalikan.  Sehingga pada akhirnya mereka yang dipimpin akan mendapat kekecewaan besar atas kepeimpinan pemimpinnya yang tidak berhasil mewujudkan visi atau mimpi mereka yang dipimpin.
                Terakhir, pemimpin tidak seharusnya memihak golongan manapun. Pemimpin seharusnya berada di posisi senetral mungkin. Satu-satunya acuan pemimpin dalam membuat suatu kebijakan adalah visi bersama dalam sebuah organisasi atau kelompok, bukanlah kepentingan segelintir orang yang memiliki visi-visi tertentu. Inilah yang masih menjadi PR untuk para pemimpin di negeri ini, untuk bertindak adil, tidak memihak dan tetap fokus kepada kepentingan bersama. Karena seringkali pemimpin di negeri ini terkesan plin-plan dan ragu dalam pengambilan kebijakan karena pilihan-pilihan yang memungkinkan merugikan golongan dari di mana ia berasal.
                Untuk itu pemimpin ideal untuk bangsa kita adalah seorang pemimpin yang memiliki tiga karakter dasar diantaranya adalah, dapat mengendalikan dirinya sendiri, visioner serta adil dalam pengambilan kebijakan. Rakyat akan terjamin kesejahteraannya jika seorang pemimpin memiliki tiga karakter dasar tersebut.

Daftar Pustaka

Pandji Pragiwaksono (2011). Indonesia Butuh Anda. From http://pandji.com/indonesia-butuh-anda/, 20 Agustus 2013
Pragiwaksono, Pandji (2012). Berani Mengubah. Yogyakarta: PT Bentang Pustaka.  

PRODUKTIF IS THE BEST \m/

Tim Produkktif @ Ruang SOPO FISIP UNS

Monday, August 19, 2013

TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET


TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1.          Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2.          Rektor adalah Rektor Universitas.
3.          Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.          Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.          Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6.          Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7.          Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
8.          Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.          Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.
10.      Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11.      Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12.      Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
13.      Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14.      Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15.      Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.
16.      Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.
17.      Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18.      Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.      Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20.      Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21.      Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.





BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2

(1)    Mahasiswa mempunyai hak:
a.    Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
b.   Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.    Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.   Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e.   Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f.     Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g.    Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.   Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;
i.      Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j.     Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.    Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;

(2)    Setiap mahasiswa berkewajiban
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.    Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d.   Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.   Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f.     Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g.    Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h.   Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.      Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.     Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k.    Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.      Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.   Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.   Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p.   Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.





BAB III
LARANGAN
Pasal 3

Mahasiswa dilarang:
1.       Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.       Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
3.       Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.       Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5.       Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
6.       Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.
7.       Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8.       Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
9.       Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10.   Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11.   Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
12.   Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
13.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15.   Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.
16.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18.   Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a.    Perzinaan;
b.   Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c.    Menyakiti seseorang secara seksual;
d.   Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.



BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4

(1)    Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2)    Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.

BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5

(1)    Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a.    Kegiatan kurikuler
b.   Kegiatan ekstra kurikuler
(2)    Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 6
(1)    Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.    Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b.   Kegiatan ekstra kurikuler
c.    Kegiatan lain.
(2)    Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3)    Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.

BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7

(1)    Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2)    Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.
(3)    Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

BAB VII
BUSANA
Pasal 8

(1)    Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2)    Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3)    Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.



BAB VII
SANKSI
Pasal 9

(1)    Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a.       Peringatan lisan;
b.      Peringatan tertulis
c.       Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d.      Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e.      Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2)    Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10

(1)    Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2)    Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)    Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12

Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14

(1)    Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)    Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.